Rabu, 30 November 2011

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


PELAPISAN SOSIAL
Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang membentuk sebuah kelompok dalam suatu wilayah yang di tempati, dan terjadi interaksi sosial di dalamnya. Dengan terjadinya interaksi dan terbentuknya kelompok sosial, maka terjadilah pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata. Masyarakat tidak dapat terbentuk tanpa adanya individu, sama juga seperti individu yang tidak terbayangkan tanpa adanya masyarakat.

Betapa individu dan masyarakat memiliki keterkaitan satu sama lain, dapat dilihat dari kenyataan bahwa :
a.        Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi opembentukan pribadinya.
b.     Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan suatu perubahan dalam masyarakat, perubahan terjadi tergantung dari pengaruh yang di berikan individu kepada masyarakat sekitarnya.
Setelah itu kita akan mengerti bahwa manusia sebagai mahluk sosial akan selalu mengalami suatu perubahan, baik perubahan yang positif maupun perubahan yang berdampak negatif.
Istilah strata sosial yang berarti lapisan, sering di terjemahkan sebagai pelapisan masyarakat. Batasan-batasan yang di kemukakan Theodorson dkk di dalam kamus besar sosiologi, oleh mereka dikatakan : “Pelapisan masyarakat yang berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering diartikan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan paling bawah adalah paling luas (melebar) dan lapisan ini semakin menyempit keatas.” Sejumlah individu yang memiliki kedudukan (status sosial) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam satu lapisan atau strata yang sama.
Pitirim A. Sorokin memberikan devinisi pelapisan sosial sebagai berikut, “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat .”
Dari pendapat Theodorson, dapat kita bayangkan jika pelapisan sosial dalam kehidupan sosial masyarakat sangat terlihat jelas. Dapat kita ibaratkan jika sebuah piramida tersusun atas lapisan masyarakat dangan strata atau tingkat status sosial yang berbeda-beda. Pada tingkat paling dasar sebuah piramida, merupakan bagian masyarakat terbawah, baik dari segi apapun (pendidikan dan tingkat intelektualitas, kesejahteraan sosial, ahkan pelayanan masyarakat tergantung status sosialnya).
Contoh kecilnya adalah; perbandingan antara orang kaya dan orang miskin. Dalam tingkatan pelapisan sosial, orang-orang miskin dapat di gambarkan berada di tingkat bawah sedangkan orang-orang kaya yang meiliki kekuasaan berada di tngkat piramida teratas.  Sebenanya, pelapisan sosial terbentuk tidak hanya karena faktor materi yang ada, tetapi antara lain karena kekuasaan yang dimiliki, perbedaan usia, pengaruh yang di berikan dll.
Terjadinya pelapisan masyarakat
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pelapisan masyarakat, antara lain :
a.        Terjadi dengan sendirinya, proses yang berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula lapisan tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan unsur kesengajaan, tetapi terjadi secara alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang terjadi tanpa sengaja inilah, maka bentuk lapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
b.     Terjadi dengan sengaja, sistem ini di tunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal. Di dalam sistem organisasi ini mengandung dua sistem, yaitu :
1.  Sistem fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. Namun kelemahannya adalah, karena organisasi itu sudah di atur sedemikian rupa, sering terjadi masalahdalam menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2.    Sistem skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical).

KESAMAAN DERAJAT
Sifat hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya ialah hubungan timbal balik yang artinya individu itu sebagai anggota dari masyarakat, memiliki hak dan kewajiban yang sama baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban yang penting di kukuhkan dalam suatu undang undang negara. Sebab harusnya ada aturan dan hukum-hukum yang mengikat agar manusia memiliki rasaa bebas akan hak dan kewajibannya sendiri tanpa dilandaskan ketakutan dalam menjalankan hak dan kewajiban individu masing-masing. Undang undang tersebut adalah undang undang mengenai Hak Asasi Manusia. Dan siapakah yang memiliki wewenang dan jaminan terhadap al ini? Pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah pemerintah yang kuat dan berkuasa. Karena pemerintahlah yang berwenang membuat sebuah kebijakan tentang undang undang yang mengatur tentang persamaan atau penyetaraan derajat.
Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara, seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batasan hak-hak individu tersebut. Dan disinilah terjadinya persengketaan pokok antara kedua kekuasaan itu secara prinsip, yaitu kekuasaan manusia sebagai individu yang berwujud hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimiliki seorang individu dengan leluasanya, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat atau negara.
Mengenai persamaan hak dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universal Declaration Of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, berisi :
Pasal 1   : “Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan rights. Mereka dikaruniakan dengan akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan.”
Pasal 2   : Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik yang merdeka, kepercayaan, non-pemerintahan sendiri atau berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.”
Pasal 7   : Semua orang sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.”

Contoh permasalahan
Tapi mengapa masih ada dan terjadinya penindasan terhadap golongan lain yang lebih lemah?
Hal itu terjadi karena kekuasaan yang dimiliki dara pihak yang lebih kuat. Walaupun sudah diatud dalam hukum internasional sekalipun, dalam hal ini tetap saja unsur kekuasaan yang berpengaruh. Contohnya, perang Amerika dan Irak memperebutkan kilang minyak. Dalam sudut ini, terjadi penindasan yang dilakukan Amerika terhadap bangsa Irak, karena kekuatan negara Amerika yang besar. Bahkan badan dunia juga tidak bisa melakukan tindakan yang lebih dari sebuah peringatan kepada Amerika untuk menghentikan serangannya terhadap Irak.
Contoh kasus lain adalah, Israel dan Palestina yang memperebutkan wilayah kekuasaan. Dalam sudut pandang ini, Palestina menjadi bangsa yang terjajah karena kekuatan Israel yang lebih besar dan ketersediaan alat-alat yang memadai untuk melakukan penyerangan terhadap golongan yang lebih lemah.

KETERKAITAN
Sudah jelas di paparkan tentang pelapisan masyarakat dan persamaan derajat diatas, keterkaitan yang terjadi didalamnya adalah, persamaan derajat yang ada dan dilakukan melalui hukum undang undang internasional menjelaskan bahwa setiap manusia sama hak dan kewajibannya. Tidak terdapat pembedaan apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal. Semua manusia sama ak dan kewajibannya, sekalipun mereka berasal dari negara yang merdeka ataupun tidak merdeka, dari seseorang yang sempurna dan memiliki kelengkapan secara fisik, intelektualitas ataupun seseorang yang memiliki kekurangan sekalipun.
Maka dari itu, tidaka da satu orangpun yang berhak melakukan tindakan sewenang-wenang seperti melukai, menindas dan menjajah individu, kelompok bahkan organisasi lain yang lebih lemah karena adanya persamaan derajat yang ada.

Sumber :

1 komentar:

  1. iya terimakasih :) link universitas gunadarma bisa dilihat di bawah halaman blog saya :)

    BalasHapus

alia_adelinalutfiani@yahoo.com