Organisasi Niaga adalah
organisasi yang tujuan utamanya adalah untuk berniaga atau mencari keuntungan.
Macam – macam organisasi niaga antara lain :
1.
Perseroan
Terbatas (PT).
Perseroan
Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi
menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.
Firma
(Fa)
Perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Dalam
Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer
atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus
ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak
keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu
kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Perihal
pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di
antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian
diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam
perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh
memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh
diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu
saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan. Apabila
cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian
didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang
memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang atau benda yang paling dikit.
4.
Joint
Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan
atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian
5.
Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Koperasi adalah suatu jenis
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi
antara lain:
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
6.
Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi
suplai dan kompetisi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
alia_adelinalutfiani@yahoo.com