Keadilan merupakan suatu hak asasi yang dimiliki
manusia yang hidup di dunia dimana semua orang berhak
mendapatkanya secara mutlak untuk dirinya sendiri, hal itu dapat mereka perjuangkan dan diatur dalam undang-undang yang
berlaku pada setiap negara.
Dalam kehidupan manusia, pasti pernah
menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang
tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau
keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan
kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan-permasalahan
dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab,
seperti keadaan atau situasi yang buruk.
Keadilan
adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap
antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan
kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang
telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu
sendiri.
Keadilan
pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini
dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles,
keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama
dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya
pula. Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan
sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan
yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu
sendiri dapat bersifat hukum.
A. Keadilan
menurut ahli
- Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
- Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan olch akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, schab pemerintah adalah pimpinan pokok yang mencntukan dinamika masyarakat.
- Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan
itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan.
Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur.
Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan
pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut
menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk
membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi
moralitas.
Ada
beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain :
- Faktor ekonomi.
- Faktor Peradaban dan Kebudayaan
- Teknis
Keadilan
dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu
bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.
Keadilan
Sosial
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima Pnacasila, berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam
dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan
sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai
prinsip “tidak ada kerniskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dan usul dan
penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan. Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesarna, menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghonnati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
- Sikap suka bekerja keras
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bemianfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan
dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalarn kehidupan manusia karena dalam
ludupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak
hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel,
musik dan lain-lain.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
alia_adelinalutfiani@yahoo.com